CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

KAI Daop 2 Bandung Larang Aktivitas Warga di Rel Kereta Api

Uby
20 Februari 2026
rel kereta api

KAI Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, khususnya pada waktu rawan. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, khususnya pada waktu rawan seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa selama Ramadan.

Aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur rel bukanlah ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.

Baca juga:   KAI Luncurkan KA Pasundan New Generation, Ekonomi Kini Lebih Nyaman

“Kami mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.

Rawan Usai Sahur dan Menjelang Berbuka

KAI Daop 2 Bandung mencatat, pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, masih ditemukan warga yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berjalan santai, ngabuburit, maupun berkumpul.

Baca juga:   KAI Daop 2 Bandung Operasikan 54 Stasiun Aktif untuk Layanan

Padahal, perjalanan kereta api tetap beroperasi normal dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Ruang manfaat jalur kereta api meliputi rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di kiri dan kanan rel yang menjadi bagian sistem operasional. Selain risiko tertabrak kereta, terdapat pula bahaya tersengat listrik di jalur tertentu dan potensi terjatuh.

Baca juga:   Hiburan Malam di Bandung Tidak Jadi Dibuka Hingga Pukul 24.00

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di sekitar rel. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Kuswardojo.

KAI Daop 2 Bandung berharap masyarakat mematuhi aturan demi menciptakan perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan selamat bagi semua. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KAIKAI Daop 2 Bandungrel kereta api


Related Posts

KA Sangkuriang bandung
HEADLINE

KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Bandung Ketapang Mulai Hari Ini

2 Mei 2026
sosialisasi KAI
HEADLINE

KAI Daop 2 Bandung Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Kereta

1 Mei 2026
Perlintasan Sebidang
HEADLINE

KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga Disiplin di Perlintasan Sebidang

30 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.